Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Qatar. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, menghadiri Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang digelar di Doha, Qatar, pada 15–19 Desember 2025.

Partisipasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari delegasi Pemerintah Republik Indonesia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut merupakan wujud komitmen dan peran aktif Indonesia dalam pemberantasan korupsi sebagai kejahatan global dan lintas negara, yang memerlukan kerja sama konkret antarotoritas negara.

COSP merupakan forum tertinggi negara-negara pihak dalam Konvensi PBB Anti Korupsi yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan resmi pada agenda kelima terkait pemulihan aset, dengan memaparkan komitmen serta capaian Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam penanganan perkara korupsi berskala besar dan praktik pemulihan aset.

“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal 2024 merupakan penguatan pendekatan institusional, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Kuntadi.

Dalam forum itu, Pemerintah RI juga menekankan pentingnya peningkatan kerja sama internasional, baik formal maupun informal, untuk pemulihan aset lintas batas. Salah satu praktik yang disampaikan adalah pengembalian aset senilai USD 5 juta dari perkara Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.

Kuntadi mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan sekitar USD 790 juta kepada negara dari penanganan perkara fasilitas ekspor CPO. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Selain itu, Kejaksaan juga tengah memproses pemulihan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi lain dengan nilai sekitar USD 260 juta.

Fridolin  MH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *