![]()
Klikbangsa.com-Bandung. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melelang empat bidang tanah dalam satu hamparan milik terpidana Andi Winarto. Aset tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung. Objek lelang berupa tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Empat bidang tanah tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan total luas 666 meter persegi. Seluruh objek lelang laku terjual dengan nilai Rp5.461.200.000 (lima miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto, S.E., yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan barang bukti perkara dirampas untuk negara cq PT Bank Jabar Banten Syariah.
Lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction berbasis surat elektronik yang dapat diakses melalui laman resmi lelang negara. Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi.
Fridolin MH
