Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Jakarta.  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Tim Sembilan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Jamwas menjelaskan bahwa setelah penetapan status tersangka, FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 24 Juli 2026. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Jamwas, keputusan menempatkan tersangka di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan profesional. Selain merupakan wujud sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, langkah tersebut juga bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi tersangka selama menjalani proses hukum.

Jamwas menjelaskan bahwa rekam jejak FA yang pernah menangani berbagai perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi penahanan. Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan akuntabel tanpa mengganggu kelancaran penanganan perkara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang disidik berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Meski demikian, Tim Penyidik belum dapat mengungkap secara rinci materi pembuktian maupun konstruksi perkara kepada publik karena proses penyidikan masih terus berlangsung dan pengungkapan lebih lanjut berpotensi memengaruhi strategi penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Sembilan juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

FMHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *