Spread the love

Loading

Klikbangsa.com  Kabupaten KArimun  -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun resmi diselesaikan tanpa proses persidangan, dengan mengedepankan pemulihan pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara narkotika secara virtual di Tanjungpinang, Senin (22/12/2025). Ekspose tersebut juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri Karimun dan dipimpin oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ tersebut menjerat tersangka Reci Sabrianto (31), yang ditangani oleh Kejari Karimun. Tersangka diamankan aparat Satresnarkoba Polres Karimun pada 16 September 2025 di sebuah bengkel di Jalan Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu sebagai pengganti pembayaran utang, bukan untuk diperjualbelikan. Pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user). Penelusuran pada sistem Kejaksaan RI juga memastikan tersangka belum pernah dihukum dan bukan residivis.

Lebih jauh, profiling terhadap tersangka menunjukkan kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan. Ia merupakan tulang punggung keluarga dan mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan tersangka sebagai korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang–berat dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di BNN Batam.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih lingkungan serta penugasan sebagai marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan. Langkah ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial sekaligus memperkuat proses reintegrasi tersangka ke masyarakat.

Permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, antara lain tersangka bukan pengedar, bukan residivis, barang bukti di bawah ambang batas, serta lebih layak direhabilitasi dibandingkan dipidana.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan wajah hukum yang lebih manusiawi.
“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna,” ujarnya.

Ia juga meminta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, sekaligus bukti nyata reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *