Spread the love

Loading

Muhammad Ari Pratomo atau lebih di kenal dengan MuhammadAriLaw menjelaskan kepada Welly Arta Jurnalis kriminal kalau selama berpraktek menjadi Pengacara banyak masyarakat pencari keadilan belum memahami benar bahwa Kantor Advokat atau Firma Hukum dan LBH itu tidak sama.

Kantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. sementara Advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan advokat juga tunduk juga pada Kode Etik Advokat, beda dengan lembaga Bantuan Hukum atau LBH, karena kalau LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. jelas Ari

Untuk LBH biasanya konsen dengan perkara perkara sosial masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara alias gratis, namun masyarakat harus melengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan tempatnya dia tinggal, dan LBH itu sendiri wajib ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan di bidang hukum agar saat menangani perkara para pengacara yang tergabung didalamnya dapat menggunakan oprasionalnya dari dana bantuan yang diberikan oleh BPHN dibawah menkumham, dan lembaga lembaga terkait lainnya.

Dengan penjelasannya ini Ari berharap agar masyarakat bisa paham dimana apabila tidak mampu membayar jasa pengacara masyarakat tetap mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dengan datang ke LBH-LBH yang terakreditasi di BPHN dibawah Menkumham.

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan penambahan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

“Kementerian Hukum dan HAM ajukan program bantuan hukum litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8,4 miliar di 33 provinsi se Indonesia,” Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Usulan penambahan pagu anggaran tahun 2022 juga disampaikan Eddy saat rapat kerja Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin lalu. Total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp2,74 triliun.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu. (wely)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *